Minggu, 30 Desember 2018
Wargi Jabar Masuk laporan ke team JSH meminta klarifikasi perihal PERDA Pemkot Bandung tentang gedung dan bangunan. Tempat ibadah tidak boleh di tempatkan di basement . . . [Benar] Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah baru tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada Kamis, 27 Desember 2018. Dibanding Perda tentang Bangunan Gedung No. 5 Tahun 2010, terdapat perubahan persyaratan baru yang wajib dipenuhi atas fungsi bangunan gedung. . . [Klarifikasi] Dilansir dari www.pikiran-rakyat.com, Anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung Rendiana Awangga mengatakan, setiap bangunan gedung sekarang wajib menyediakan tempat ibadah yang layak. â??Tempat ibadah tidak bisa ditempatkan setingkat dengan basement (rubanah), karena namanya tempat ibadah harus dimuliakan,â? ujar Awang, seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dalam penetapan 5 Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 27 Desember 2018. Syarat tempat ibadah itu muncul dari kekhawatiran di lapangan, yang menemukan tempat perbelanjaan yang menempatkan tempat ibadah khususnya musala di rubanah. Di dalam peraturan daerah ini ditentukan rasio luasan minimal dari total luas bangunan gedung, khususnya gedung komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, hingga apartemen. Dilansir dari news.detik.com, Mang Oded (Walikota Bandung) berharap para pengusaha atau pemilik gedung dan bangunan terutama memiliki fungsi komersial dan dikunjungi banyak orang agar mengikuti peraturan yang baru saja ditetapkan. Bahkan ke depan, Pemkot Bandung tak segan melakukan evaluasi terhadap mereka yang masih membandel dengan tidak menyediakan atau menempatkan ruang ibadah yang layak. . . [Sumber Link Klarifikasi] http://bit.ly/2ViA7gN http://bit.ly/2LEvf12 http://bit.ly/2Alk74Q #JabarHantamHoaks